Aktor Judi Togel Dibekuk Polisi | Tempat pasang Togel
2 Aktor Judi Togel Online di Denpasar Dibekuk Polisi
Tempat pasang Togel – Kepolisian Bidang (Polsek) Denpasar Selatan membekuk 2 orang aktor judi toto gelap alias togel namanya I Ketut Pegawai Gunawan (36) dan I Wayan Sukadana (46). Mereka bermain togel dengan layani titipan penempatan.
“Terlapor bermain judi tipe togel dengan menerima titipan,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana didalam penjelasannya, Senin (29/8/2022).
Ke-2 aktor ditangkap di Jalan Tukad Petanu Gang Jatayu Nomor 12, Dusun Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Mereka diamankan terhadap Jumat, 26 Agustus 2022 sekitaran jam 16.30 Wita. Tempat pasang Togel
Teja mengutarakan, Team Opsnal Unit Reserse Kriminil (Reskrim) Polsek Denpasar Selatan mulanya meraih keterangan berasal dari warga kecuali di Jalan Tukad Petanu Gang Jatayu Nomor 12 ada yang bermain judi togel. Info itu didapat di hari itu sekitaran jam 16.00 Wita.
Tidak kudu saat yang lama, faksinya sesudah itu laksanakan penyidikan dan pengujian terhadap keterangan itu. Sesudah dilihat, rupanya betul diketemukan ada 2 orang yang menerima titipan penempatan togel. Ke-2 aktor dan tanda bukti sesudah itu ditangkap ke Polsek Denpasar Selatan.
Sesudah diinterogasi, ke dua aktor mengaku udah menerima titipan penempatan togel berasal dari seorang. Sesudah pesanan nomor yang diterima, aktor memasang melalui cara online melalui account pribadinya yakni program account sakura.
Sumber : pasangtogel
“Dari nominal penempatan dua angka meraih keuntungan 28 %, penempatan 3 angka nominal keuntungan 50 %, dan untuk penempatan empat angka aktor keuntungan 60 %,” terang Teja.
Dari penangkapan ke dua aktor, polisi sukses amankan tanda bukti berbentuk sebuah handphone brand Realme warna biru, sebuah handphone brand Vivo warna biru, sebuah handphone brand Oppo A9, duwit kontan Rp 600 ribu, buku tabungan dan kartu anjungan tunai berdikari (ATM) Bank Negara Indonesia (BNI).
Ke-2 aktor saat ini diputuskan sebagai terdakwa. Mereka dijaring dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda terbanyak Rp 25 juta. Kiostoto