Bandar Judi Togel Online Aniaya Pegawai
Polisi Selidik Sangkaan Bos Judi Online Aniaya Bekas Pegawai di Jakut
Bandar Judi Togel Online – Polisi menyelidik kasus sangkaan penindasan yang sudah dilakukan oleh bos judi online pada bekas pegawainya di Penjaringan Jakarta Utara. Dijumpai, pelapor berinisial J yang sempat kerja bersama terlapor akui jadi korban penindasan sampai penyekapan oleh sebagian orang di perusahaan itu. Kejadian itu lalu disampaikan ke faksi berwajib.
Laporan itu tercatat bernomor LP/B/289/IV/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 April 2022. bandar judi togel online “Kasusnya telah naik sidik (penyelidikan),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya saat diverifikasi, Senin (15/8).
Dikatakan Febri, faksinya sudah mengecek 4 orang saksi berkaitan laporan itu. Beberapa saksi itu terbagi dalam pegawai sampai bos perusahaan judi online. “Saksi-saksi telah 4 orang diambil penjelasannya. Saat ini kembali tahapan sidik dan masih tetap ada saksi-saksi yang lain akan diambil penjelasannya,” katanya.
Selanjutnya, Febri menyebutkan jika faksinya sudah memeriksa langsung ke ke kantor perusahaan judi online itu. Tetapi, tempat itu telah kosong. “Tempatnya telah kosong. Kelak perubahan akan kami up-date kembali” sebut ia.
Sergap Ruko Judi Online di PIK, Polisi Tangkap 78 Orang
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyergap sebuah ruko di Pantai Cantik Kapuk, Jakarta Utara yang dijadikan lokasi judi online, Jumat (12/8) sekitaran jam 02.00 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan dalam penangkapan itu faksinya ikut tangkap 78 orang yang ada di lokasi.
“Yang ditangkap ada 78 orang,” kata Auliansyah dalam penjelasannya. Auliansyah belum menerangkan dengan detail berkaitan kasus judi online itu. Dia cuma menyebutkan jika beberapa puluh orang itu tetap jalani proses pengecekan.
Auliansyah menjelaskan jika beberapa aktor judi online ini bisa dikenai UU Info dan Transaksi bisnis Electronic (ITE) sampai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 mengenai ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor delapan tahun 2010 mengenai TPPU,” sebut Auliansyah.